PAJAK – HIBURAN
1998
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KULON PROGO NO. 3, BUPATI KULON PROGO 1998
23 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KULON PROGO TENTANG
PAJAK HIBURAN
ABSTRAK | : | Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang perlu terus digali atau ditingkatkan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah guna mewujudkan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 24 Tahun 1994 telah diatur mengenai pajak pertunjukan dan keramaian umum. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 24 Tahun 1994 perlu ditinjau untuk diatur kembali. Dengan demikian perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 15 Tahun 1950 jis UU No. 18 Tahun 1951 dan PP No. 32 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; PP No. 45 Tahun 1992; PP No. 19 Tahun 1997; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; dan Perda Kab. Dati II Kulon Progo No. 1 Tahun 1987. |
||
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
|
||
CATATAN | : |
|