PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PAMONG DESA

 

PAMONG-DESA
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NO. 08, LD 2012/NO. 08, BUPATI 2012
29 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG
PAMONG DESA
 
     
     
ABSTRAK : Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
 
    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (1) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 72 Tahun 2005; dan Perda Kab. Bantul No. 20 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bantul No. 8 Tahun 2009.
 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Pembentukan panitia
  3. Hak memilih dan pendaftaran pemilih dukuh
  4. Persyaratan dan pengangkatan Carik Desa
  5. Persyaratan dan pencalonan Kepala Bagian, Kaur TU BPD, dan dukuh
  6. Mekanisme penyaringan dan penetapan calon yang berhak mengikuti ujian seleksi/tes tertulis Kepala Bagian dan Kaur TU BPD
  7. Pelaksanaan ujian seleksi/tes tertulis dan pengesahan
  8. Mekanisme pemilihan dukuh
  9. Pengangkatan Kepala Bagian dan Kaur TU BPD
  10. Pengangkatan dukuh
  11. Staf desa
  12. Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Pamong Desa
  13. Masa jabatan Pamong Desa
  14. Larangan bagi Pamong Desa
  15. Tindakan penyidikan terhadap Pamong Desa
  16. Mekanisme pemberhentian dan pemberhentian sementara Pamong Desa
  17. Mekanisme pengangkatan Pejabat Pamong Desa
  18. Uraian tugas
  19. Ketentuan lain-lain
  20. Ketentuan peralihan
  21. Ketentuan penutup

 

     
CATATAN : – Dengan berlakunya peraturan ini, maka Perda Kab. Bantul No. 3 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 Maret 2012.

 
Download Perda