RETRIBUSI-JASA
2011 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NO. 07, LD 2011/NO. 07 B,BUPATI 2011 39 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
|
||
ABSTRAK | : |
Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan yang berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh masyarakat yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip komersial karena dapat disediakan pula oleh sektor swasta. Agar kegiatan usaha dan pelayanan tersebut dapat terlayani secara optimal, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, diperlukan partisipasi dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan berupa Retribusi Jasa Usaha. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul yang mengatur Retribusi Daerah sudah tidak sesuai lagi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Dati II Bantul No. 5 Tahun 1987; Perda Kab. Bantul No. 2 Tahun 2003; Perda Kab. Bantul No. 7 Tahun 2005; Perda Kab. Bantul No. 10 Tahun 2007; dan Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | – Pelaksanaan peraturan ini selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diundangkan.
– Dengan berlakunya peraturan ini, maka:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 Juli 2011. |
Beranda
Perda Kabupaten Bantul PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA