PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

RETRIBUSI-JASA

2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL NO. 07, LD 2011/NO. 07 B,BUPATI 2011

39 HLM.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL TENTANG

RETRIBUSI JASA USAHA

 

     
ABSTRAK :

Pemerintah Daerah dapat   melakukan kegiatan yang berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang,   fasilitas atau kemanfaatan lainnya dapat   dinikmati oleh masyarakat yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan   prinsip-prinsip komersial karena dapat disediakan pula oleh sektor swasta. Agar   kegiatan usaha dan pelayanan tersebut dapat terlayani secara optimal, serta   mampu meningkatkan Pendapatan Asli   Daerah, diperlukan partisipasi dari   masyarakat yang membutuhkan pelayanan berupa Retribusi Jasa Usaha. Dengan   berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan   Retribusi Daerah, terdapat beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul yang   mengatur Retribusi Daerah sudah tidak sesuai lagi. Berdasarkan pertimbangan   tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah   ini adalah:
     

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 28   Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004;   UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan   UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22   Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005;   PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP   No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Dati II Bantul No. 5 Tahun 1987; Perda Kab. Bantul   No. 2 Tahun 2003; Perda Kab. Bantul No. 7 Tahun 2005; Perda Kab. Bantul No. 10   Tahun 2007; dan Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007.

 

Dalam   Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan   umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Jenis Retribusi   Jasa Usaha
  3. Retribusi   Pemakaian Kekayaan Daerah
  4. Retribusi   Tempat Pelelangan
  5. Retribusi   Terminal
  6. Retribusi   Tempat Khusus Parkir
  7. Retribusi   Rumah Potong Hewan
  8. Retribusi   Tempat Rekreasi dan Olah Raga
  9. Retribusi   Penjualan Produksi Usaha Daerah
  10. Wilayah   pemungutan retribusi
  11. Masa   retribusi dan saat retribusi terutang
  12. Peninjauan   kembali tarif retribusi
  13. Tata   cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi
  14. Pengembalian   kelebihan pembayaran retribusi
  15. Pengurangan,   keringanan, dan pembebasan retribusi
  16. Kedaluwarsa   penagihan
  17. Penghapusan   piutang retribusi
  18. Pemeriksaan
  19. Intensif   pemungutan
  20. Ketentuan   Penyidikan
  21. Ketentuan   Pidana
  22. Pelaksanaan,   pemberdayaan, pengawasan, dan pengendalian
  23. Ketentuan   Penutup

 

     
CATATAN : –  Pelaksanaan peraturan ini   selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diundangkan.

– Dengan berlakunya peraturan ini, maka:

  1. Pasal 3   dan 5 Perda Kab. Dati II Bantul No. 28 Tahun 1997;
  2. Pasal 2   s.d. 15 Perda Kab. Bantul No. 4 Tahun 2000;
  3. Pasal   6 s.d. 17 dan 19 ayat (2) Perda Kab. Bantul No. 4 Tahun 2000;
  4. Pasal   2 s.d. 15 Perda Kab. Bantul No. 8 Tahun 2000;
  5. Pasal   17 s.d. 30 Perda Kab. Bantul No. 9 Tahun 2000;
  6. Perda   Kab. Bantul No. 32 s.d 34 Tahun 2001;
  7. Pasal 2   s.d. 19 Perda Kab. Bantul No. 32 Tahun 2008;   dan
  8. Perda   Kab. Bantul No. 6 Tahun 2009

dicabut   dan dinyatakan tidak berlaku.

–  Peraturan ini mulai berlaku pada   tanggal diundangkan, 6 Juli 2011.

Download Perda