PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

ORGANISASI – DINAS
2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL NO. 07, LD 2010/NO. 07 D, BUPATI 2010
7 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN   DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS DAERAH DI   LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
     
ABSTRAK

:

Dalam rangka menindaklanjuti   pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan   Retribusi Daerah dan dalam rangka penyempurnaan sistem perpajakan daerah dan   retribusi daerah dan pelaksanaan bidang perpajakan serta peningkatan   efektifitas pengawasan, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor   16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan   Pemerintah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah   Nomor 15 Tahun 2009. Berdasarkan penyerahan kewenangan dari Pemerintah Pusat   kepada Daerah mengenai bidang perpajakan dan retribusi daerah, maka perlu   membentuk kelembagaan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang   perpajakan dan retribusi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan   Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah   ini adalah:
   

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 8   Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6   Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun   2009; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah   beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP   No. 32 Tahun 1950; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri   No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Bantul No. 07 Tahun 2005; Perda Kab. Bantul No.   13 Tahun 2007; dan Perda Kab. Bantul No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah   diubah dengan Perda Kab. Bantul No. 15 Tahun 2009.

 

Dalam Peraturan Daerah ini   diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007   yang diubah, sebagai berikut.

  1.   Pasal 3 angka 14;
  2.   Pasal 30 dan 31; serta
  3.   Lampiran XIV.

 

CATATAN : – Peraturan ini mulai berlaku pada   tanggal diundangkan, 22 Juli 2010.

 
Download Perda