ORGANISASI – DINAS 2010 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NO. 07, LD 2010/NO. 07 D, BUPATI 2010 7 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
||
ABSTRAK |
: |
Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka penyempurnaan sistem perpajakan daerah dan retribusi daerah dan pelaksanaan bidang perpajakan serta peningkatan efektifitas pengawasan, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009. Berdasarkan penyerahan kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah mengenai bidang perpajakan dan retribusi daerah, maka perlu membentuk kelembagaan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang perpajakan dan retribusi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Bantul No. 07 Tahun 2005; Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007; dan Perda Kab. Bantul No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bantul No. 15 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 yang diubah, sebagai berikut.
|
||
CATATAN | : | – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Juli 2010. |
Beranda
Perda Kabupaten Bantul PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS...