RUMAH SUSUN – PENGELOLAAN 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NO. 06, LD 2012/NO. 06, BUPATI 2012 20 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA |
||
ABSTRAK | : | Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku, serta meningkatkan kualitas generasi yang akan datang. Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tinggal maka pembangunan rumah susun sederhana sewa menjadi alternatif untuk pemenuhan kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman, dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya yang berpenghasilan rendah. Pembangunan rumah susun sederhana sewa yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul perlu segera dikelola agar tujuan pembangunan rumah susun sederhana sewa berhasil guna dan berdaya guna serta mencapai target dan sasaran yang diharapkan. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 4 Tahun 1988; PP No. 44 Tahun 1994; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Permenneg Perum Rakyat No. 14/PERMEN/M/2007; Perda Kab. Bantul No. 7 Tahun 2005; Perda Kab. Bantul No. 8 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bantul No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. Bantul No. 10 Tahun 2007; Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007; dan Perda Kab. Bantul No. 30 Tahun 2008. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |