BENCANA – ORGANISASI 2010 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NO. 06, LD 2010/NO. 06 D, BUPATI 2010 16 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTUL |
||
ABSTRAK | : |
Kabupaten Bantul merupakan daerah rawan bencana, maka untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana secara cepat, tepat, terencana, dan terpadu perlu membentuk organisasi perangkat daerah yang handal dan berdaya guna, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana, perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; dan Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | – Perangkat Daerah yang berwenang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana yang dibentuk sebelum berlakunya peraturan ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan diberlakukannya peraturan ini.
– Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka Perbu Bantul No. 51 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Juli 2010. |
Beranda
Perda Kabupaten Bantul PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI BADAN...