BENCANA 2010 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NO. 05, LD 2010/NO. 05 C, BUPATI 2010 36 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA |
||
ABSTRAK | : |
Wilayah Kabupaten Bantul memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah, oleh sebab itu perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU No.15 Tahun 1950; UU No. 23/PRP/Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Kepmen ESDM No. 1452.K/10/MEM/2000; Kepmendagri No. 131 Tahun 2003; Perda Kab. Dati II Bantul No. 5 Tahun 1987; Perda Kab. Bantul No. 7 Tahun 2005; Perda Kab. Bantul No. 8 Tahun 2005; dan Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : |
– Pada saat berlakunya peraturan ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan peraturan ini. – Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkan peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. – Sebelum pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) tetap dapat melaksanakan tugasnya. – Pada saat berlakunya peraturan ini, paling lama satu tahun Badan Penanggulangan Bencana Daerah sudah harus dibentuk. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Beranda
Perda Kabupaten Bantul PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA