|
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: |
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85-97/HK.501/MKP/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4, 5, 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2013. |
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: |
1. Ketentuan umum |
2. Jenis Usaha Pariwisata |
3 Pendaftaran Usaha Pariwisata |
4. Masa Berlaku TDUPar |
5. Hak, Kewajiban, dan Larangan |
6. Peran serta Masyarakat |
7. Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian |
8. Ketentuan Penyidikan |
9. Ketentuan Pidana |
|
|
10. Ketentuan Peralihan |
|
|
11. Ketentuan Penutup |
CATATAN |
: |
-Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Januari 2014. |