PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

TDU PARIWISATA – PENYELENGGARAAN
2014
PERATURAN DAERAH BANTUL NOMOR 4, BUPATI 2014
29 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK : Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengatur bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Sehingga untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata. Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85-97/HK.501/MKP/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4, 5, 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Jenis Usaha Pariwisata
3 Pendaftaran Usaha Pariwisata
4. Masa Berlaku TDUPar
5. Hak, Kewajiban, dan Larangan
6. Peran serta Masyarakat
7. Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
8. Ketentuan Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN : -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Januari 2014.

 

Download Perda