|
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: |
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2009. |
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: |
1. Ketentuan umum |
2. Pembentukan BUMDES |
3. Organisasi BUMDES |
4. Permodalan |
5. Jenis Usaha |
6. Kerjasama dengan Pihak Ketiga |
7. Penggunaan Laba |
8. Pertanggungjawaban dan Audit |
9. Pembubaran |
10. Pembinaan dan Pengawasan |
|
|
11. Ketentuan Peralihan |
|
|
12. Ketentuan penutup |
CATATAN |
: |
-Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Januari 2014. |