DESA – PAMONG 2010 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NO. 03, LD 2010/NO. 03 D, BUPATI 2010 12 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PAMONG DESA |
||
ABSTRAK |
: |
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa maka terjadi perubahan struktur dalam Organisasi Pemrintahan Desa. Dengan adanya perubahan struktur dalam Organisasi Pemerintahan Desa, maka ketentuan mengenai Pamong Desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pamong Desa perlu disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kab. Bantul No. 07 Tahun 2005; Perda Kab. Bantul No. 20 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bantul No. 8 Tahun 2009; dan Perda Kab. Bantul No. 22 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun 2007 yang diubah dan ditambah sebagai berikut.
|
||
CATATAN | : | – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Maret 2010. |
Beranda
Perda Kabupaten Bantul PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN...