TELEKOMUNIKASI-MENARA 2011 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NO. 20, LD 2011/NO. … SERI C, BUPATI 2011 15 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA |
||
ABSTRAK | : |
Menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan, dan ruang udara. Penempatan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Bantul belum sepenuhnya memperhatikan aspek tata ruang, keindahan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan penataan yang terpadu oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU No.15 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permen Kominfo No. 23/PER/M.Kominfo/04/09; Permen Kominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; PB Mendagri No. 18 Tahun 2009, Men PU No. 07/PRT/2009, Menkominfo No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, dan Ka. BKPM No. 3/P/2009; Perda Kab. Bantul No. 4 Tahun 2011; Perda Kab. Bantul No. 5 Tahun 2011; dan Perda Kab. Bantul No. 6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | – Menara telekomunikasi yang telah berdiri dan telah mempunyai IMB pada saat ditetapkan peraturan ini dapat menjadi menara telekomunikasi bersama dengan melakukan penguatan konstruksi.
– Penyedia menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelk=um peraturan ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini paling lama tanggal 31 Desember 2012. – Penyedia menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dan belum membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini. – Menara telekomunikasi yang telah dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang wilayah kabupaten dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan diprioritaskan untuk digunakan sebagai menara bersama. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Desember 2011. |
Beranda
Perda Kabupaten Bantul PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN DAN PENGENDALIAN...