PEMERINTAH-ORGANISASI 2011 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NO. 17, LD 2011/NO. 17 D, BUPATI 2011 10 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
||
ABSTRAK | : |
Dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kemampuan daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah perlu dilakukan evaluasi kelembagaan. Organisasi dinas daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2010 masih terdapat kekurangan dan perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah, khususnya di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007; dan Perda Kab. Bantul No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Bantul No. 07 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 sebagai berikut:
|
||
CATATAN | : | – Pada saat peraturan ini berlaku, maka peraturan perundang-undangan pelaksana Perda Kab. Bantul No. 7 Tahun 2010, yang mengatur Dinas Pendapatan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
– Pada saat daerah ini mulai berlaku maka Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang ada, masih tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Perda No. 16 Tahun 2007, sampai dengan dilakukan penataan organisasi Dinas Daerah berdasarkan peraturan ini. – Penataan organisasi Dinas Daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 2 Januari 2012. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Desember 2011. |
Beranda
Perda Kabupaten Bantul PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS...