PERIZINAN-KONSTRUKSI2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NO. 16, LD 2011/NO. 16 D, BUPATI 2011 24 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI DI KABUPATEN BANTUL |
||
ABSTRAK | : |
Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat menunjang kehidupan material maupun spiritual guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pertumbuhan dan perkembangan kegiatan jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh anggota masyarakat sehingga diperlukan pembinaan dan pengaturan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi. Adanya perkembangan dalam pengaturan jasa konstruksi dan usaha jasa konstruksi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 29 Tahun 2001 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Bantul sudah tidak sesuai. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU No.15 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permen PU No. 4/PRT/M/2011; Permen PU No. 08/PRT/M/2011; Perda Kab. Bantul No. 7 Tahun 2005; Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007; Perda Kab. Bantul No. 05 Tahun 2011; dan Perda Kab. Bantul No. 06 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : |
– Dengan mulai berlakunya peraturan ini, maka IUJK yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan apabila perpanjangan maka harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini. – Dengan berlakunya peraturan ini, Perda No. 29 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. – Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut berlakunya peraturan ini diatur lebih lanjut dalam Perbup paling lama 12 bulan sejak berlakunya peraturan ini. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Oktober 2011. |
Beranda
Perda Kabupaten Bantul PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PERIZINAN USAHA JASA...