PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI

PERIZINAN-KONSTRUKSI2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL NO. 16, LD 2011/NO. 16 D, BUPATI 2011

24 HLM.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL TENTANG

PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI   DI KABUPATEN BANTUL

ABSTRAK :

Jasa konstruksi merupakan salah   satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat menunjang   kehidupan material maupun spiritual guna mewujudkan masyarakat yang adil dan   makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pertumbuhan dan   perkembangan kegiatan jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak   diminati oleh anggota masyarakat sehingga diperlukan pembinaan dan   pengaturan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang   Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 30   Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah   berwenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan terhadap usaha jasa   konstruksi. Adanya perkembangan dalam pengaturan jasa konstruksi dan usaha   jasa konstruksi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 29 Tahun 2001   tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Bantul sudah tidak   sesuai. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah   ini.

 

Dasar Hukum Peraturan Daerah   ini adalah:

UU No.15 Tahun 1950; UU No. 18   Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah   diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun   2011; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa   kali terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana   telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; Perpres No.   54 Tahun 2010; Permen PU No. 4/PRT/M/2011; Permen PU No. 08/PRT/M/2011; Perda   Kab. Bantul No. 7 Tahun 2005; Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007; Perda Kab.   Bantul No. 05 Tahun 2011; dan Perda Kab. Bantul No. 06 Tahun 2011.

 

Dalam   Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang   istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Ruang lingkup
  3. Usaha jasa konstruksi
  4. Izin Usaha Jasa Konstruksi
  5. Persyaratan dan tata cara pemberian   IUJK
  6. Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan
  7. Hak dan kewajiban
  8. Penunjukan Pejabat Penerbit IUJK
  9. Pelaporan
  10. Pembinaan, pengawasan, dan   pengendalian
  11. Sanksi administrasi
  12. Ketentuan Peralihan
  13. Ketentuan Penutup

 

CATATAN :

– Dengan mulai berlakunya peraturan ini,   maka IUJK yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan habis masa   berlakunya dan apabila perpanjangan maka harus menyesuaikan dengan ketentuan   dalam peraturan ini.

–  Dengan berlakunya peraturan ini, Perda   No. 29 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

–  Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak   lanjut berlakunya peraturan ini diatur lebih lanjut dalam Perbup paling lama   12 bulan sejak berlakunya peraturan ini.

–  Peraturan ini mulai berlaku pada   tanggal diundangkan, 20 Oktober 2011.

Download Perda