AIR – KUALITAS 2010 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NO. 14, LD 2010/NO. 14 C, BUPATI 2010 33 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PENGAWASAN KUALITAS AIR |
||
ABSTRAK | : |
Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat di Kabupaten Bantul sesuai dengan situasi dan perkembangan dinamika di masyarakat maka perlu menggunakan Pengawasan Kualitas Air Bersih dan Sehat. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengawasan Kualitas Air sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi pada saat ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 82 Tahun 2001; Permenkes No. 416/Menkes/PER/IX/1990; Permenkes No. 949/Menkes/SK/VIII/2006; Permenkes No. 492/MENKES/PER/IV/2010; Permenkes No. 736/MENKES/PER/VI/2010; Kepmenkes No. 116/Menkes/SK/VIII/2003; Kepmenkes No. 1204/Menkes/SK/X/2004; Perda Kab. Dati II Bantul No. 5 Tahun 1987; Perda Kab. Bantul No. 7 Tahun 2005; Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007; Perda Kab Bantul No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bantul No. 15 Tahun 2009; dan Perda Kab. Bantul No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
|
||
CATATAN | : | – Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Bantul No. 18 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
– Peraturan ini mulai berlaku saat diundangkan, 31 Desember 2010. |