PRODUK HUKUM – DAERAH 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NO. 10, LD 2012/NO. 10, BUPATI 2012 31 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH |
||
ABSTRAK | : | Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk mewujudkan pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur ketentuan mengenai tata cara pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; dan Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007.
|
||
CATATAN | : | -Dengan berlakunya peraturan ini, maka Perda Kab. Bantul No. 3 Tahun 1976 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 10 Agustus 2012. |
Beranda
Perda Kabupaten Bantul PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK...