PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PENGGUNAAN AIR TANAH DAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH

IZIN – AIR

2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NO. 10, LD 2011/NO. 10 C, BUPATI 2011

62 HLM.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG

IZIN PEMAKAIAN AIR TANAH DAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH

     
ABSTRAK :

Air tanah memiliki peranan yang sangat penting dan strategis bagi kebutuhan pokok hajat hidup orang banyak dalam berbagai keperluan yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang. Pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah perlu mempertimbangkan kelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup, karenanya perlu adanya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah dengan tetap memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras. Semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk serta jumlah dan keanekaragaman kegiatan yang memerlukan air tanah maka akan mempengaruhi cadangan air tanah. Berdasarkan pertimbangan tersebut  perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

UU No.15 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; Permen ESDM No. 13 Tahun 2009; Kepmen ESDM No. 1451 K/10/MEM/2000; Kepmen ESDM No. 716.K/40/MEM/2003; Perda Kab. Bantul No. 7 Tahun 2005; Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007; Perda Kab. Bantul No. 17 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bantul No. 16 Tahun 2009; dan Perda Kab. Bantul No. 4 Tahun 2011.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Landasan pengelolaan air tanah
  3. Ruang lingkup
  4. Peruntukan pemanfaatan
  5. Izin pemakain air tanah
  6. Izin pengusahaan air tanah
  7. Evaluasi
  8. Bentuk/format izin
  9. Pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan
  10. Konservasi
  11. Peran serta masyarakat
  12. Sanksi administratif
  13. Pelanggaran
  14. Penyidikan
  15. Ketentuan Pidana
  16. Ketentuan Peralihan
  17. Ketentuan Penutup

 

     
CATATAN : – Pelaksanaan peraturan ini selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diundangkan.

– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 Juli 2011.

Download Perda