PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG TEMPAT PELELANGAN IKAN

PELELANGAN- IKAN
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NO. 1, LD 2012/NO. 1, BUPATI 2012
16 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG
TEMPAT PELELANGAN IKAN
 
ABSTRAK :

Kabupaten Bantul memiliki potensi kekayaan sumber daya kelautan yang harus dikelola secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat. Dalam rangka pengelolaan sumber daya kelautan, Pemerintah Daerah menyediakan Tempat Pelelangan Ikan sebagai sarana untuk memasarkan hasil laut terutama ikan, yang harus dikelola secara profesional sehingga mampu mendukung terwujudnya kesejahteraan nelayan dan masyarakat. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; Perda Kab. Bantul No. 7 Tahun 2005; Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007; dan Perda Kab. Bantul No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Bantul No. 17 Tahun 2010.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Asas dan tujuan
  3. Penyelenggaraan pelelangan
  4. Tugas, kewajiban, dan hak dalam penyelenggaraan pelelangan ikan
  5. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
  6. Ketentuan penyidikan
  7. Ketentuan pidana
  8. Ketentuan penutup

 

 CATATAN  :  Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 25 Januari 2012.

 

Download Perda