PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 09 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG IZIN GANGGUAN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 09 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 6
TAHUN 2011 TENTANG IZIN GANGGUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,

Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan pelayanan prima dalam pemberian pelayanan izin gangguan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan, perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah; (selengkapnya)