PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 07 TAHUN 2014
TENTANG
PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan keselarasan aktifitas pedagang kaki lima dengan kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan, diperlukan penataan pedagang kaki lima; (selengkapnya)