PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 06 TAHUN 2014
TENTANG
PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN
UTILITAS PERUMAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas;
c. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 (selengkapnya)