PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 03 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa berdasarkan Pasal 81 Pera…… (selengkapnya)