PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 01 TAHUN 2014

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 01 TAHUN 2014
TENTANG
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,

Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai…… (selengkapnya)