PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 1, GUBERNUR DIY 2014

GEPENG – PENANGANAN

2014

PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 1, GUBERNUR DIY 2014

25 HLM.

PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG

PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

 

ABSTRAK Dalam rangka menjamin dan memajukan kesejahteraan setiap warga negara serta melindungi kelompok-kelompok masyarakat yang rentan dan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini. 
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 1950; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini.
  2. Kriteria gelandangan dan pengemis.
  3. Penyelenggaraan dan prosedur penanganan gelandangan dan pengemis.
  4. Peran serta masyarakat.
  5. Pembiayaan.
  6. Larangan
  7. Ketentuan penyidikan.
  8. Ketantuan pidana.

 

CATATAN : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Februari 2014.