GEPENG – PENANGANAN
2014
PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 1, GUBERNUR DIY 2014
25 HLM.
PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
ABSTRAK | Dalam rangka menjamin dan memajukan kesejahteraan setiap warga negara serta melindungi kelompok-kelompok masyarakat yang rentan dan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini. | |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 1950; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 | ||
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Februari 2014.
|