PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG MEKANISME PENGAWASAN PRODUK HUKUM DESA

PRODUK HUKUM-PENGAWASAN
2014
PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 1, BUPATI 2014
42 HLM
PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG MEKANISME PENGAWASAN PRODUK HUKUM DESA
ABSTRAK : bahwa agar tercipta sinkronisasi dan harmonisasi penyusunan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, perlu dilakukan pengawasan melalui mekanisme konsultasi, evaluasi dan klarifikasi; bahwa agar pelaksanaan pengawasan produk hukum desa dapat berjalan secara berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan pembagian kewenangan antara Camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya di lingkungan
Pemerintah Daerah, sehingga Peraturan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Desa, perlu disesuaikan, untuk itu perlu ditetapkan peraturan Bupati tentang mekanisem pengawasan prouk hukum desa
DASAR HUKUM : Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44); Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang_Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950); Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2009 Nomor 3 Seri D).
ISI : Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum Desa
3. Teknik Penyusunan
4. Pengawasan Produk Hukum Desa
5. Penyebarluasan Peraturan Daerah
6. Ketentuan Penutup
CATATAN : -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 10 Januari 2014.

 

Download disini