PENYERAPAN DANA DESA CAPAI 75 PERSEN
Penyerapan dana desa saat ini sudah mencapai lebih dari 75 persen. Sementara itu dari perangkat desa diimbau untuk tetap proaktif mengakomodir kebutuhan masyarakat dan tidak hanya disibukkan dengan urusan administrasi.
“Perangkat desa jangan hanya disibukkan urusan administrasi. Maka Komisi V DPR RI menekankan Kementrian Desa untuk melakukan pendampingan dan perencanaan secara terstruktur dan efektif bagi pengelolaan dana desa. Kalau perlu anggaran untuk pendampingan dimungkinkan ada. Jadi desa-desa jangan alergi untuk berkomunikasi dengan Perguruan Tinggi(PT) terutama terkait administrasi pengelolaan dana desa,” urai anggota DPR dan MPR RI Drs HM Idham Samawi saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Kebangsaan dengan Aparatur Pemerintah yang bertema “Peran Strategis Desa Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” Sabtu (20/10)di Hotel Ros Inn.
Idham yang di DPR RI Komisi V mengakui dari sekitar 74.900 desa di seluruh Indonesia, ketika mendapatkan dana masing-masing sebesar Rp 1 miliar bahkan hingga Rp 3,6 miliar ini tidak semua bisa dikelola maksimal. Potensi penyelewengan dana desa atau bahkan pengelolaan yang salah pasti dapat terjadi. Meski demikian tetap saja kasus tersebut hanya segelintir. Ribuan desa lain merasakan bnayk manfaat dari kucuran dana desa tersebut.
“Dana desa yang dikucurkan hingga triliunan rupiah ini sangat terasa manfaatnya. Bahkan rencana ditambah sangat memungkinkan. Dana desa yang kebanyakan dialokasikan untuk pembangunan infratruktur bahkan ada yang digunakan untuk alokasi kredit lunak bagi usaha lemah sangat dirasalan manfaatnya,” tegas Idham.
Ditambahkan, desa memiliki peran strategis dalam sector pemerintahan. Hal ini karena desa merupakan ujung dari semua pemerintahan yang ada. “Lurah dapat langsung mendengarkan aspirasi masyarakat berbeda dengan Bupati, Walikota, Gubernur atau bahkan Presiden,” jelasnya. Menurut Idham, membangun cinta tanah air dimulai dari cinta desa terlebih dahulu.
Pengamat polittik dan social pemerintahan dari Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Politik (Fisipol) UGM Ari Sutijo yang juga sebagai narasumber menambahkan dana desa yang dikucurkan sejak 2015 hingga saat initerjadi karena adanya gap atau perbedaan terutama dalam hal ekonomi antardesa yang tinggi sekali.
“Maka dana desa dikucurkan untuk menggerakkan perekonomian desa,” jelasa Ari.
Meski demikian, kasus yang terjadi di Indonesia kaitan dana desa adalah banyak desa yang pendampingannya tidak cocok. “Misalnya potensi desa banayk namun pendamping yang diberi mandate mendampingi desa tersebut tidak paham benar dengan potensi yang ada sehingga apa yang dilakukan justru tidak dapat sinkron,” tegas Ari lagi.
Diakui Ari, desa yang kreatif sampai saat ini semakin banyak, maka menjadi tugas Pemkab melakukan supervise agar dea tersebut menjadi lebih berdaya.
Awal dana desa diluncurkan yaitu untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi. Selain itu yang menjadi pekerjaan rumah bersama adalah diperlukan konsolidasi yang sinergi antara kementrian desa an pemerintahan desa.