Jumat, 27 Mei 2016, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi D.I.Yogyakarta menyerahkan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Kulon Progo TA 2015. Acara dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kulon Progo, Lajiyo Yok Mulyono, Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo, Sekretaris Daerah Kulon Progo, Astungkoro, Inspektur Kulon Progo, Riyadi Sunarto, serta Kepala DPPKAD Kulon Progo, Rudiyatno. Kabupaten Kulon Progo pada periode TA 2015 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal ini diperoleh untuk ke tiga kalinya secara berturut-turut.
Penyerahan LHP atas LKPD dari BPK kepada Pimpinan Daerah dan Pimpinan DPRD dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat 2 yang menyatakan bahwa LHP atas LKPD disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan sejak menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.
Laporan yang diserahkan terdiri dari 3 laporan, yaitu LHP atas Laporan Keuangan TA 2015, LHP atas Kepatuhan, dan LHP atas Sistem Pengendalian Intern.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi DIY, Parna, menyampaikan bahwa meraih opini WTP bukanlah pekerjaan mudah. Tercapainya opini WTP kali ini tidak menjamin bahwa tahun-tahun yang akan datang BPK juga memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Perubahan opini sangat dimungkinkan terjadi, antara lain disebabkan adanya kejadian baru dan/atau peraturan perundang-undangan baru yang akan mempengaruhi transaksi dan penyajian LKPD maupun permasalahan yang telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dan tidak diselesaikan secara bijak, sehingga terjadi lagi di masa depan dengan nilai dan lingkup yang lebih material.
Atas semua hasil pemeriksaan tersebut, BPK mengharapkan agar pemerintah Kabupaten Kulon Progo segera menyusun rencana aksi, berupa langkah-langkah perbaikan konkrit dan terarah untuk memperbaiki administrasi pengelolaan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah terhadap permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian.
Dalam kesempatannya, Bupati Kulon Progo menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sudah menjadi suatu kebutuhan bagi Kabupaten Kulon Progo, dan atas permasalahan-permasalahan yang diberikan oleh BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan menindaklanjutinya dalam waktu 60 hari kedepan.
_ts_