Penyelenggaraan Konstruksi DIY Dukung Kelestarian Warisan Budaya, Seimbangkan Pembangunan dan Konservasi

Penyelenggaraan konstruksi di DIY telah diatur dengan sejumlah regulasi yaitu UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Lembaga No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Khusus penyelenggaraan konstruksi warisan budaya dan cagar budaya wajib memperoleh rekomendasi arsitektur bangunan berciri khas Daerah Istimewa Yogyakarta serta menyusun analisis dampak pada warisan budaya dari Dinas Kebudayaan DIY. Dengan adanya penyelarasan antara Perda No 13 Tahun 2012 dengan regulasi terbaru yakni UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, diharapkan penyelenggaraan konstruksi di DIY tetap mendukung kemajuan infrastruktur tanpa mengabaikan kelestarian warisan budaya yang menjadi identitas daerah.

selengkapnya : tautan

 44 total views,  2 views today