Kemendikdasmen menyebutkan, merujuk Peraturan Sekjend Kemendikbudristek No.19 Tahun 2024, tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah, besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar untuk siswa jenjang SMA dan SMK, termasuk Paket C dan SMA LB, Rp1.800.000,00 per siswa per tahun. Dana PIP diperuntukkan sebagai bantuan biaya pribadi Pendidikan seperti transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan selama bersekolah. Total dana PIP untuk siswa Pendidikan Menengah yang telah disalurkan pada tahun 2025 sebesar Rp1.579.653.900.000,00.
selengkapnya : tautan
18 total views, 18 views today