Penggunaan pakaian tradisional  Jawa Yogyakarta 31 Agustus 2015

DSC_4596Jogja Memang Istimewa…

Semua Pegawai baik karyawan laki-laki maupun perempuan mengenakan pakaian adat tradisional Jawa Yogyakarta pada tanggal 31 Agustus 2015. Sesuai dengan surat edaran Gubernur  DIY Nomor 033/8681 Tahun 2015 tanggal 27 Agustus 2015 ditujukan kepada instansi vertikal yang berkedudukan di DIY.

Pada pasal 4(ayat1) huruf b, Peraturan Gubernur DIY nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Gubernur DIY nomor 87 Tahun 2014 menyatakan bahwa penggunaan pakaian tradisional dipakai pada peringatan pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY.

Dan ditindaklanjuti oleh Kepala Perwakilan BPK DIY dengan menerbitkan Instruksi Dinas Kepala Perwakilan BPK DIY  yang menyatakan kepada seluruh pegawai pada pelaksana BPK Perwakilan DIY dan Balai Diklat Yogyakarta untuk menggunakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta pada Hari Jumat 20 Maret 2015 dan Hari Senin, 31 Agustus 2015.

Pegawai melaksanakan Instruksi Dinas tersebut dengan segala rasa bangga dan apresiasi. hal tersebut terlihat saat para pegawai bersukacita berfoto bersama maupun foto Selfie dengan pakaian adat Jawa Yogyakarta yang dikenakan.