Satpol PP Bantul menutup paksa 10 lokasi pengolahan sampah ilegal lantaran beroperasi tanpa izin resmi serta menimbulkan keresahan bagi warga sekitar. Kepala Satpol PP Bantul menjelaskan bahwa 10 titik pengolahan sampah yang ditutup paksa tersebut tersebar di Kapanewon Jetis, Banguntapan, Bantul, Pajangan, dan Pandak, dan aktivitasnya berupa penumpukan sampah, bahkan sebagian besar membakar sampah di lokasi. Dinas Lingkungan Hidup Bantul sudah didampingi oleh Satpol PP sejak awal untuk memberikan surat peringatan, bahkan sampai pada penutupan, dan yang penutupan paksa. Di Bantul sudah ada Perda tentang persampahan yang mengatur bahwa usaha jasa pengolahan sampah swasta harus memiliki izin. Satpol PP secara konsisten melakukan pengawasan pada lokasi-lokasi yang mengolah sampah tanpa izin.
selengkapnya : tautan
12 total views, 12 views today