Pengelolaan Dana Desa Diklaim Baik

KEUANGAN DAERAH

Pengelolaan dana desa di 392 desa di wilayah DIY selama ini dinilai berjalan baik. Meski begitu, masih ada sejumlah hambatan dan kendala yang ditemui.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi, mengatakan mayoritas desa di DIY dinilai mampu mengelola dana desa sesuai peruntukannya. Hingga 2018, penyaluran dana desa di DIY mencapai Rp1,138 triliun.

Adapun pada trimester  pertama tahun ini, penyerapannya diklaim mencapai sebesar Rp423,7 miliar untuk 392 desa.

“Penyaluran dana desa tahap pertama tahun ini sudah dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke seluruh kabupaten/kota di DIY,” katanya, Rabu (27/3).

Penetapan UU No.6/2014 tentang Desa, kata Gatot, menandai munculnya era baru dalam hal pengelolaan desa. Dalam UU tersebut, eksistensi desa dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia diakui secara mutlak.

Pengaturan desa dalam UU ini adalah strategi untuk melindungi dan memberdayakan desa agar semakin kuat, maju, mandiri, dan sejahtera. Gatotpun mengapresiasi pemerintah pusat yang senantiasa memperbaiki atau menyempurnakan kebijakan untuk pengelolaan dan pemanfaatan dana desa.

“Perbaikan-perbaikan kebijakan terus dilakukan baik melalui stategi reformulasi maupun percepatan pengentasan kemiskinan, melalui skema padat karya tunai, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, hingga mengembangkan kemitraan antara pengusaha dan kelompok usaha desa,” katanya.

Pemda DIY, lanjut Gatot, berharap koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan dana desadari pemerintah pusat ke daerah bisa terus dilakukan. Dengan demikian, akuntyabilitas pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa dapat sesuai dengan peraturan dan kepercayaan yang diberikan.

“Kalau kapasitas aparatur desa terus ditingkatkan, maka pertanggungjawaban dana desa secara trasparan bisa juga diwujudkan. Pada akhirnya, pemerintah desa yang bersih, berwibawa dan akuntabel bisa terwujud,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengatakan UU Desa menjadi tonggak baru pemberian mandate dan kewenangan yang lebih luas bagi desa. Tujuannya untuk melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan administrasi desa secara baik dan benar. “Desa sekarang menjadi ujung tombak atau perpanjangan tangan pemerintah pusat yang terdepan sebagai sebuah entitas mandiri. UU Desa juga menjadi jalan menuju kemandirian Desa. UU Desa juga menjadi jalan menuju kemandirian desa,” kata dia dalam pertemuan dengan pejabat pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan dana desa di JEC, Selasa (26/3).

ROAD MAP DANA DESA

2016

Dana desa                  : Rp47,6 triliun

Rerata per desa         : Rp643,6 miliar

2017

Dana desa                  : Rp81,1 triliun

Rerata per desa         : Rp1,09 miliar

2018

Dana desa                  : Rp10,7 triliun

Rerata per desa         : Rp1,4 miliar

2019

Dana desa                  : Rp111,8 triliun

Rerata per desa         : Rp1,5 miliar

                                        Sumber: Kemenkeu

Selengkapnya: Tautan