Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman, menyampaikan, capaian retribusi parkir di Sleman baru menyentuh Rp890 juta. Guna mendongkrak retribusi, UPTD melakukan sejumlah upaya. UPTD juga menagih kekurangan pembayaran pendapatan retribusi ke sejumlah pengelola tempat parkir. Semakin banyak lokasi parkir memiliki izin, maka penarikan retribusi dapat lebih luas. Adapun pembagian hasil pendapatan retribusi parkir Tempat Jalan Umum (TJU), yaitu 65% untuk Pemkab dan 35% untuk pengelola. Saat ini Pemkab membuat rancangan untuk mengatur pembagian keuntungan pendapatan retribusi parkir.
selengkapnya : tautan
20 total views, 20 views today