Pencairan Termin I Molor

Target Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul agar pencairan dana desa termin pertama beres pada Februari tidak terlaksana, karena adanya regulasi baru yang termuat dalam Keputusan Menteri Desa No.3/2025 yang ada penjelasan tentang ketentuan dalam program ketahanan pangan wajib dilaksanakan melalui BUMKal. Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Gunungkidul, Khoirul Rahmat menjelaskan hingga saat ini sudah ada proses pendampingan untuk menyusun perubahan sesuai juknis dari Kemendesa No.3/2025. Pagu dana desa untuk setiap kalurahan sudah ditentukan sebesar Rp168,8 miliar.

selengkapnya : tautan

 80 total views,  2 views today