Penasihat Hukum Kasidi Tegaskan Tidak Ada Unsur Korupsi dalam Kasus Penyalahgunaan TKD

Penasihat hukum terdakwa kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo Kasidi menyebut tidak ada unsur korupsi dalam perkara ini. Penasihat hukum juga menjelaskan, uang pengganti sebesar Rp99,373 juta yang ditetapkan kepada terdakwa telah dirinci dan diuraikan. Menegaskan itu bukan merupakan tindak korupsi. Penasihat hukum lain, Sita Damayanti mengatakan, Kasidi hanya melakukan maladministrasi dalam kapasitasnya sebagai lurah. Sebelumnya, Kasidi dituntut 5,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sita menegaskan, Kasidi sudah mengikuti prosedur yang berlaku saat itu dengan menyetujui dan mengetahui proses yang ada di lapangan. Namun menurutnya, kesalahan sebenarnya terletak pada penyewa lahan yang sudah memulai pembangunan pada tahun 2021.

selengkapnya : tautan

 12 total views,  12 views today