Penanganan COVID-19, Sleman Serahkan Laporan Ke BPK DIY

Sleman Serahkan Laporan ke BPK DIY

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 Kabupaten Sleman telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY, Rabu (30/12). Penyerahan LHP tersebut dilakukan secara virtual di Smart Room Dinas Kominfo Kabupaten Sleman.

LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 diserahkan oleh Inspektur’ Pemkab Hery Dwikuryanto dan Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta. Penyerahan diawali dengan penandatanganan lembar berita acara dan penyerahan LHP.

Menurut Ketua BPK DIY Jariyatna, pemeriksaan kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tersebut memiliki tujuan untuk menilai apakah refocusing dan realokasi APBD Pemerintah Daerah telah dialokasikan dan digunakan sesuai peraturan perundang-undangan atau belum. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menilai apakah proses pengadaan barang dan jasa dibidang kesehatan, sosial dan ekonomi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

’’Pemeriksaan ini juga untuk menilai apakah penanganan bidang kesehatan, sosial dan ekonomi pada saat pandemi telah dilaksanakan sesuai peruntukkannya dan diterima pihak yang berhak secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat kualitas. Lingkup pemeriksaan penanganan pandemi Covid yang berasal dari dana APBD maupun sumbangan dari pihak ketiga tahun 2020,” jelas Hariyatma.

Ditambahkan, jika ditemukan kekurangan dalam laporan tersebut, direkomendasikan agar Kepala Daerah memerintahkan OPD untuk melengkapi data serta memiliki data terima bantuan sosial Covid-19 sesuai ketentuan. Kemudian Kepala Daerah memerintah kepala dinas. sosial melakukan koordinasi dengan kepala dinas sosial se Provinsi DIY untuk menghindari duplikasi penerimaan bantuan. ’’Pengumpulan hasil pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan yaitu selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” kata Jariyatma. (Has)-f’-

Selengkapnya: Tautan