Diberitakan sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggono, menyebut salah satu penyebab rusaknya groundsill seperti Srandakan, Bantul, akibat masifnya penambangan pasir. Karena itu, Dody ingin mengkaji peruntukan penambangan pasir untuk rakyat, bukan pengusaha besar. Kelompok Penambang Progo (KPP) mengaku keberatan jika harus mengajukan izin penambangan rakyat (IPR), karena terkendala larangan menggunakan alat penyedot pasir (pompa mekanik) yang dinilai kurang manusiawi. Saat ini, hanya 32 dari 98 kelompok yang memiliki IPR. KPP menuntut Pemda DIY mempermudah IPR dan memberikan rekomtek penggunaan alat mekanik. Kalau masih tidak menemukan titik terang, maka KPP akan menggugat ke PTUN.
selengkapnya : tautan
44 total views, 10 views today