Pemkot Jogja menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY di kantor setempat, Selasa (10/1).
Laporan keuangan yang diterima itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh BPK untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Meskipun aturan penyerahan mewajibkan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau Maret, tapi kami ingin membiasakan agar penyerahan laporan keuangan diusahakan pada awal tahun,” kata Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi.
Sumadi menyampaikan dalam laporan keuangan yang diserahkan itu, Pemkot juga telah melampirkan catatan ulasan dari Inspektorat Kota Jogja. Lampiran tersebut diharapkan bisa menjadi pertimbangan dan bahan masukan lain kepada BPK saat pemeriksaan terinci.
“Beberapa saran dari BPK tadi akan kami tindaklanjuti yang merupakan persoalan administrasi tapi kami menyadari bahwa itu awal dari temuan dan kami siap untuk menindaklanjuti dalam waktu dekat,” katanya.
Kepala Perwakilan BPK DIY Widhi Widayat mengatakan pada November dan Desember 2022 lalu telah melaksanakan pemeriksaan interim terhadap penggunaan anggaran Pemkot Jogja. Dalam hasil pemeriksaan itu didapati sejumlah persoalan administratif di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia menyebut, laporan keuangan yang diserahkan itu nantinya juga akan diperiksa lebih lanjut dengan berdasarkan pada empat aspek yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Jogja memang cukup tinggi kesesuaian laporan keuangannya di atas target nasional yang menargetkan 75 persen sampai 80 persen tingkat penyelesaian,” katanya. (Yosef Leon)
Selengkapnya: Tautan
834 total views, 2 views today