Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penghematan anggaran sebagai imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan efisiensi belanja daerah dan menyesuaikan dengan aturan nasional agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran. Beberapa langkah yang diambil dalam penghematan ini antara lain membatasi penggunaan air di kantor pemerintahan, menghemat listrik dengan pengurangan operasional komputer, serta mengatur ulang alokasi anggaran agar lebih efektif.
selengkapnya : tautan
18 total views, 18 views today