Laporan keuangan Pemkot Yogya tahun anggaran 2022 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY. Pemkot dan dewan akan terus mempertahankan capaian tersebut serta berkomitmen dalam menjaga uang rakyat dengan merealisasikannya sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Penjabat (Pj) Walikota Yogya Sumadi SH MH, capaian opini WTP itu bukan akhir melainkan awal bagaimana melaksanakan pemerintahan dan pembangunan untuk masyarakat yang berdasarkan pada keuangan dapat sesuai dengan ketentuan. Capaian opini WTP secara berturut-turut sampai 14 kali tersebut menjadi motivasi Pemkot Yogya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. “Mudah-mudahan ini menjadi pemicu kami untuk bisa bekerja lebih baik. Kami berharap BPK terus bisa memberikan koreksi dan masukan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik selama ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di Pemkot Yogya,” terangnya usai menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkot Yogya tahun anggaran 2022 di Kantor BPK RI Perwakilan DIY, Jumat (10/3).
Pihaknya juga akan segera menindaklanjuti catatan-catatan yang disampaikan BPK terhadap laporan keuangan tersebut. Termasuk melakukan perbaikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Di samping itu juga berharap bantuan dari DPRD Kota Yogya untuk bisa menjalankan fungsi budgeting guna perbaikan terhadap catatan-catatan dari BPK.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Yogya Danang Rudiyatmoko mengucapkan selamat atas capaian Pemkot Yogya dalam pengelolaan keuangan dapat terwujud WTP yang keempat belas kali berturut-turut. Dirinya menilai hal itu bukan prestasi yang istimewa tapi di dalamnya mengandung unsur bagaimana ke depan dipacu lagi supaya lebih presisi dalam pengelolaan keuangan. “Saya kira capaian keempat belas kali WTP adalah modal kita. Kami DPRD juga mulai berbenah. Tidak ada yang saling menutupi, semua ini demi keterbukaan dan pertanggungjawaban kita atas pemakaian uang rakyat,” tandasnya.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan DIY Widhi Widayat, mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas laporan keuangan Pemkot Yogya tahun anggaran 2022 dan implementasi atas rencana aksi yang dilaksanakan, maka BPK memberikan opini WTP. Dengan demikian Pemkot Yogya telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan opini WTP untuk yang ke 14 kalinya. “Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan jajaran Pemkot Yogya dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan praktik pengelolaan keuangan yang baik,” urainya.
Namun demikian pihaknya menegaskan bahwa opini bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan pemerintah sudah terbebas dari tindak kecurangan yang lain. Ia menyebut BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah meskipun tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemkot Yogya. “Hasil rekomendasi harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak laporan diterima,” katanya. (Dhi)-f
Selengkapnya: Tautan
511 total views, 2 views today