Setiap Desa Wajib Miliki Satu Rekening
Bantul – Banyaknya pamong desa[1] dan lurah desa yang terjerat kasus hukum membuat Pemkab Bantul prihatin. Kesalahan dan ketidaktertiban administrasi menjadi penyebab utama mereka masuk ke meja hijau[2].
Kepala Subbagian Aparat Desa Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Bantul Afif Umahatun mengungkapkan, kesalahan dan ketidaktertiban administrasi hingga kini masih banyak dilakukan oleh pamong desa. Bahkan, kini hampir seluruh desa memiliki rekening kas desa lebih dari satu. Hal ini membuat tata administrasi susah dikontrol. “Masing-masing desa itu ada yang sampai memiliki lima rekening,” kata Afif.
Untuk itu, mulai tahun ini pihaknya mencoba melakukan penertiban rekening desa. Kini masing-masing desa hanya diperbolehkan memiliki satu rekening, yaitu rekening giro[3] yang ada di Bank BPD. Sementara rekening lain yang banyak terdapat di Bank Bantul harus ditutup.
Nantinya, semua transaksi desa akan melalui rekening tersebut. Semua transaksi desa baik bantuan hibah[4], Alokasi Dana Desa (ADD)[5] ataupun transaksi keuangan lain harus melalui rekening tersebut. Sehingga kontrol penggunaan anggaran bisa lebih akurat[6]. “Kebijakan[7] penertiban ini telah diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan sesuai dengan rekomendasi[8] BPK,” katanya.
Kasubag Kekayaan Desa Bagian Pemdes Bantul Totok Budi Harto mengakui, jika selama ini setiap desa memiliki rekening kas lebih dari satu. Hal tersebut bukan karena tujuan penyimpangan, namun karena awalnya memang bagian Pemdes menganjurkan agar membuat rekening sesuai peruntukannya.
Totok menyebutkan, setidaknya ada lima rekening yang dimiliki oleh masing-masing desa. Mulai dari rekening ADD, rekening pengembalian retribusi[9] pajak bumi dan bangunan, rekening pengelolaan tanah kas desa, dan beberapa rekening yang lain. Setiap pos pelayanan desa akan dimasukkan ke dalam rekening yang berbeda.
“Dulu biar gampang. Tetapi sejak ADD tahap pertama dicairkan, kami sudah memerintahkan untuk ditertibkan. Tetapi sampai sekarang memang masih ada desa yang memiliki lebih dari satu rekening,” tandasnya. (Erfanto Linangkung)
Sumber: Seputar Indonesia, 2 Januari 2014
Catatan:
Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu pendapatan desa. Pengelolaan ADD diatur dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Pengelolaan ADD merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan desa. Rumus yang digunakan dalam ADD adalah
- Asas Merata adalah besarnya bagian ADD yang sama untuk setiap desa, yang disebut dengan Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM).
- Asas Adil adalah besarnya bagian ADD berdasarkan Nilai Bobot Desa (BDx) yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu, (misalnya Kemiskinan, Keterjangkauan, Pendidikan Dasar, Kesehatan, dll.), selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP).
Besarnya perbandingan kedua azas tersebut adalah besarnya ADDM adalah 60% dari jumlah ADD. Sedangkan besarnya ADDP adalah 40% dari jumlah ADD.
[1] Pamong desa adalah orang-orang yang menangani pemerintahan (administrasi) desa. Sebutan ini khususnya dipakai di Pulau Jawa. (KBBI)
[2] Meja hijau adalah pengadilan. (KBBI)
[3] Rekening giro adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau surat perintah pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan. (KBBI)
[4] Hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain (KBBI). Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah.
5 Alokasi Dana Desa adalah bagian keuangan Desa yang diperoleh dari bagi hasil Pajak Daerah dan bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. (KBBI)
6 Akurat adalah hal ketelitian, saksama, cermat, tepat benar. (KBBI)
7 Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi, dsb). (KBBI)
[8] Berdasarkan Pasal 1 angka 12. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
[9] Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.