Sembilan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setiap tahunnya mendapatkan bantuan partai politik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dengan total mencapai Rp2,3 miliar.
Kabid Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional Kesbangpol Kabupaten Sleman, Indra Darmawan, mengatakan jika jumlah bantuan yang diberikan ke parpol bervariasi. Besaran bantuan itu ditentukan berdasarkan jumlah suara sah pada Pemilu 2014 lalu. “Dananya berbeda-beda sesuai dengan perolehana suara tiap parpol. Nilainya Rp1,777 per suara,” kata Indra kepada Harian Jogja, Rabu (13/3).
Sementara disinggung soal laporan pertanggungjawaban pendistribusian dana bantuan parpol tahun lalu, dia menegaskan laporan itu sudah diserahkan jauh-jauh hari sebelumnya. Seperti diketahui laporan pertanggungjawaban parpol di Sleman terkait dengan dana bantuan keuangan sudah diselesaikan sejak 31 Januari lalu. Hal itu mengacu pada peraturan yang mangharuskan masing-masing parpol yang menerima bantuan tersebut untuk menyerahkan laporan satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Tetapi nantinya ada parpol yang dipanggil oleh BPK. Biasanya itu hanya diminta untuk mengklarifikasi arus keluar masuknya dana. Pada dasarnya, bantuan dana parpol sebenarnya sebagai bentuk pendidikan politik ke masyarakat,” kata dia.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Sleman, Arif Kurniawan, mengatakan pemerintah daerah memang harus memberikan hak parpol yang sudah turut serta dalam pendidikan politik kepada masyarakat berupa dana. Khusus untuk parpolnya, dia mengaku besaran bantuan yang diberikan pemerintah adalah Rp154 juta.
“Sampai saat ini proses pelaksanaan pencairan dana banpol sangat baik. Dana banpol sangat berguna bagi parpol dalam melakukan pendidikan politik di masyarakat,” kata Arif.
Menurut Arif, BPK harus menyamakan standar dengan parpol tentang mana saja pos-pos yang boleh digunakan dan mana yang tidak. Arif berharap ke depan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis soal pemanfaatan bantuan parpol tersebut. “Karena selama ini banyak kesalahpahaman, menurut parpol boleh, menurut BPK tidak boleh. Dan kejadian ini berulang-ulang dari tahun ke tahun,” ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Sub Auditorat BPK Perwakilan DIY, Nur Miftahul Lail mengatakan BPK DIY telah mengirim tim yang berisikan tiga anggota untuk melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol di Kabupaten Sleman.