Pemkab Kulon Progo menindaklanjuti temuan BPK RI terkait reklame tak berizin di wilayahnya. Langkah penindakan dilakukan oleh BKAD Kulon Progo. Kabid Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak, BKAD Kulon Progo, Chris Agung, mengatakan, BPK RI menemukan ada sebanyak 557 reklame tak berizin di Kulon Progo, 165 di antaranya beum dikenai pajak. Pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap 165 reklame tak berizin tersebut. Sebagian kecil dari reklame tersebut ternyata sudah ditindak oleh Satpol PP Kulon Progo.
selengkapnya : tautan
24 total views, 24 views today