Pemkab Klaim Selalu Bina Kades

DANA DESA

Penetapan Kepala Desa Banyurejo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Dana Desa Banyurejo 2015 dan 2016 dinilai tak bisa jadi indikator lemahnya pembinaan oleh Pemkab Sleman.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sleman Budi Sutamba mengaku telah memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para kepala desa (kades) terkait dengan penggunaan dana desa di Kabupaten Sleman. “Kami rutin memberikan pembinaan maupun pendampingan kepada masing-masing kades, atau bendahara desa. Diberikan semacam pelatihan atau sosialisasi pemanfaatan dana desa,” kata dia, Rabu (24/7).

Seperti diberitakan Kejari Sleman menetapkan Kepala Desa Banyurejo, Kecamatan Tempel, sebagai tersangka kasustindak pidana korupsi dana desa Banyurejo 2015 dan 2016. Kades Banyurejo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka R dengan nomor sprindik.01/M.4.11/07/2019 tertanggal 19 Juli 2019.

Selain itu, imbuh Budi, di Sleman juga sudah terbentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Dana Desa yang dimaksudkan agar kejadian-kejadian penyelewengan dana desa tidak terulang.

“Pengawasan Dana Desa terus berjalan. Antusias dari kades juga bagus kaitannya dengan adanya pengawasan dana desa,” kata dia.

Budi menjelaskan pada tahun ini dana desa yang diterima Kabupaten Sleman adalah sebesar Rp99 miliar. Jumlah tersebut naik 20 persen dari 2018.

“Masing-masing desa di Sleman mendapatkan sekitar Rp1 miliar. Untuk pencairannya dalam tiga tahap. Saat ini masih dalam tahap kedua. Kalau serapan dana desa pada 2018 lalu itu bagus,” ujar dia.

Direktur Binmas Polda DIY Kombes Pol. Rudi Heru Susanto mengaku siap mendampingi dan membina para kepala desa supaya tidak tersangkut kasus korupsi dana desa. “Sudah ada MoU antara Kapolri dengan Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada 2017 lalu,” ujar dia.

Dia mengatakan anggaran dana desa adalah wujud nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, hendaknya para kepala desa agar transparan dalam pengelolaannya.

“Penyalahgunaan dana desa akan dikenakan pasal mengenai korupsi yang ancamannya lebih dari lima tahun. Pada 2017 dan 2018, di DIY, zero korupsi dana desa,” kata Rudi.

(Sumber berita: Harian Jogja, 25/07/2019, hal: 14)

Selengkapnya: Tautan