Pemerintahan

PBJ Sumber Korupsi di Indonesia

SLEMAN-Ketua Badan Pemeriksa (BPK) Hadi Poernomo mengatakan, penanggulangan praktik korupsi[1] di Indonesia cukup berat. Meski segala upaya sudah dilakukan, namun korupsi masih terus terjadi.

“Salah satu kasus kerugian negara[2] yang sering terjadi adalah di bidang pengadaan barang dan jasa atau PBJ[3]. Kami juga akan fokus masuk mengawasi masalah PBJ ini,” ungkap Hadi saat berkunjung ke Sekolah Pasca Sarjana (SPS) UGM, Kamis (14/11).

Dia menjelaskan, setiap semester BPK selalu melaporkan kasus PBJ yang terjadi di banyak institusi di Indonesia. Meliputi pengadaan gedung dan bangunan, jalan, jembatan, irigasi, jaringan, dan sebagainya. Temuan tersebut terjadi secara berulang dari tahun ke tahun baik di tingkat pusat maupun daerah. Dia mencontohkan, pada semester kedua 2012 lalu pihaknya menemukan kasus penyimpangan pengadaan sebanyak 1.453 kasus senilai Rp817,4 miliar.

“Jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan[4] yang dilakukan secara sampling dalam satu semester. Kalau dari sisi populasi tentunya bisa lebih banyak lagi kasus yang ditemukan,” sambungnya.

Untuk terus menutup praktik-praktik korupsi, lanjut Hadi, pemerintah melaksanakan e-procurement, suatu proses PBJ yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik sehingga dapat meningkatkan transparansi[5] dan akuntabilitas[6]. Selain itu, pembayaran pengadaan barang dan jasa dari kas umum negara atau daerah dilakukan melalui sistem perbankan.

“Jadi tidak dibayar secara tunai lagi. Cuma, sistem ini belum mengatur transaksi yang dilakukan oleh pemenang PBJ kepada rekanan pemenang pengadaan tersebut yang biasanya dilakukan secara non-tunai. Harusnya cara pembayarannya juga dilakukan secara perbankan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah untuk membentuk sinergi nasional sistem informasi (SNSI) sebagai pusat data BPK. Hingga kini, terdapat 749 entitas yang menandatangani nota kesepahaman untuk membentuk SNSI mulai dari lembaga kementrian, lembaga negara, non-kementrian, Pemerintah Daerah dan BUMN. “Melalui SNSI ini, kami bisa melaksanakan pemeriksaan dengan bantuan teknologi informasi sehingga lebih efektif dan efesien,” tukasnya.

Kelebihan lainnya, sambung dia, celah praktik korupsi antara auditor dengan yang diaudit juga bisa dicegah dan lama waktu pemeriksaan juga bisa dipersingkat.

“Keberadaan SNSI tersebut akan mengurangi persinggungan antara pemeriksa dengan entitas. Masak kita kalah dengan Malaysia yang sudah punya sistem ini sejak 1996 lalu. Amerika bahkan menerapkan sistem ini sejak 1946,” kata Hadi. (Abul Hamied Razak, hamied@harianjogja.com)

 Sumber : Harian Jogja, 15 November 2013

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun Tahun 2012, pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. efisien;
  2. efektif;
  3. transparan;
  4. terbuka;
  5. bersaing;
  6. adil/tidak diskriminatif; dan
  7. akuntabel.

Berdasarkan Pasal 6 peraturan tersebut, para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
  2. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
  3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa;
  6. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
  7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi;
  8. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.


[1] Berdasarkan Pasal 2 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun  2001,  korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, hasil pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.

[5] Transparasi : nyata; jelas. (kbbi)

[6] Akuntabilitas : pertanggungjawaban.