Kucuran dana Desa dari pemerintah diperuntukkan untuk meningkatkan layanan di setiap Desa, tak terkecuali di Kabupaten Sleman.
Pelayanan tersebut antara lain menyediakan informasi ke masyarakat secara terbuka, karenanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menghimbau Desa yang menerima dana Desa agar membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun mengatakan, bahwa desa merupakan salah satu badan publik daerah yang menjadi garda depan pelayanan publik bagi masyarakat.
Pelayanan tersebut khususnya berkaitan dengan keterbukaan, dalam hal ini adalah pelayanan informasi publik.
Mengingat keterbukaan informasi menjadi syarat mutlak guna terwujudnya transparansi publik kepada masyarakat.
“Dalam dua tahun terakhir ini banyak informasi sengketa yang ditujukan kepada pemerintah desa. Kondisi inilah yang menuntut pemerintah desa perlu mewujudkan pelayanan prima,” katanya saat menghadiri Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.
Menurut Muslimatun, pelayanan prima dapat diwujudkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah keterbukaan informasi publik oleh Pemerintah Desa.
Terlebih, saat ini pemerintah telah mengucurkan dana Desa yang sebetulnya dapat digunakan untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Desa wajib membentuk PPID di instansinya, ini konsekuensi atas dana desa yang diterima desa selaku badan publik mandiri yang mejalankan otonomi desa. Dengan adanya PPID, nantinya wajib menyediakan informasi publik di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi,” ujarnya.
Selengkapnya: jogja.tribunnews.com