Wakil Gubernur DIY, Sri Paku Alam X menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Senin (22/1).
Kedatangan BPK DIY tersebut untuk melakukan entry meeting terkait Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DIY Tahun Anggaran 2023.
Entry meeting ini lebih dari sekadar prosedur. Hal ini menjadi wadah esensial untuk memahami dan memperkuat proses audit Keuangan. Diskusi kali ini, akan menentukan bagaimana kita menata pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab,” kata Wagub DIY Sri Paku Alam X di Ndalem Ageng Kompleks.
Menurutnya, dalam konteks good governance, penting untuk dipahami, bahwa pemeriksaan laporan keuangan bukanlah sebuah akhir, melainkan menjadi bentuk sarana untuk mencapai tujuan utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas bukan sekadar kata-kata, melainkan juga prinsip yang harus menjadi dasar pengelolaan keuangan negara.
“Kami akan memberikan dukungan maksimal kepada Tim BPK RI dalam melaksanakan tugas mereka. Saya yakin, dengan kerja sama erat dan komitmen kuat dari kita semua, proses audit ini akan membawa perubahan signifikan bagi kemajuan bangsa,” ungkap Wagub DIY.
Dalam entry meeting tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan DIY diwakili oleh Kepala Subauditorat, Bernadetta Arum Dati. Arum mengatakan, pemeriksaan terinci kali ini akan dilaksanakan selama 30 hari mulai tanggal 22 Januari sampai 21 Februari 2024. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk pemberian kesimpulan hasil review atas SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, pemeriksaan tersebut juga untuk memperoleh data dan informasi bagi pengembangan perencanaan pemeriksaan terinci. Adapun bentuknya dengan melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun akun Neraca dan LRA. Serta pengujian kesesuaian dengan SAP atas transaksi-transaksi selama periode yang berlangsung sampai dengan saat pemeriksaan interim,” terangnya.
Arum menambahkan, pemeriksaan yang tengah dilakukannya ini berdasarkan beberapa dasar hukum. Adapun beberapa dasar hukum tersebut yaitu, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (Ria)-f
Selengkapnya: Tautan
696 total views, 2 views today