Pemeriksaan BPK Dorong Akuntabilitas-Transparansi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY kembali melakukan entry meeting pemeriksaan dalam rangka Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan pada Pemda DIY tahun 2022. Entry meeting diterima Wakil Gubernur (Wagub) DIY Paku Alam X mewakili Gubernur DIY di Ndalem Ageng, Kepatihan, Yogyakarta Senin (27/2).

“Pemda DIY menyambut baik adanya entry meeting yang diprakarsai BPK RI ini. Kami berharap pelaksanaan pemeriksaan berjalan lancar, mampu menjadi sistem yang berkelanjutan untuk mendorong kami menjadi lebih baik dalam akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” kata Paku Alam X.

Wagub DIY menyampaikan, perkembangan Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemda DIY telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 12 tahun terakhir. Meski Opini WTP bukanlah tujuan akhir, namun peningkatan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah menjadi hal pokok sebagai tujuan utama.

“Untuk perkembangan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan juga menunjukkan perkembangan yang menggembirakan dan signifikan. Hal ini menunjukkan komitmen tinggi Pemda DIY, dan di sisi lain juga didukung BPK yang proaktif mendampingi penyelesaian tindak lanjut,” terangnya.

Wagub DIY mengatakan, Pemda DIY akan mendukung dan membantu seoptimal mungkin Tim BPK RI yang akan melaksanakan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan pada Pemda DIY tahun anggaran 2022.

Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan DIY Widhi Widayat mengungkapkan dalam setiap pemeriksaan, Tim BPK mengacu pada empat tujuan dan sasaran. Pertama, kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Jangka waktu pemeriksaan terinci ini selama 30 hari kerja, mulai 27 Februari sampai 29 Maret 2023. Sedangkan untuk penyerahan LHP yakni 60 hari setelah penyerahan LKPD, atau pada 20 April 2023 mendatang,” imbuhnya.

Widhi menuturkan, kode etik pemeriksaan oleh BPK berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018, tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. “Mudah-mudahan semua berjalan lancar, tanpa hambatan. Harapan Pemda DIY untuk kembali meraih Opini WTP bisa tercapai,” ujarnya.

(Ria)-d

Selengkapnya: Tautan

 892 total views,  2 views today