YOGYA (KR) – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah menyusun matriks guna menindaklanjuti atas rekomendasi temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu disesuaikan dengan kategori temuan, rekomendasi dan bentuk konkrit atas tindaklanjutnya. “Pemda DIY juga telah mengeluarkan surat perintah tindak lanjut kepada seluruh kepala OPD terkait,” kata Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam rapat paripurna DPRD DIY, Jumat (4/6).
Dalam SE tersebut juga mengakomodasikan percepatan tindak lanjut dalam waktu 60 hari. Termasuk monitoring kepada OPD terkait secara periodik mingguan, melakukan komunikasi dengan BPK melalui Inspektorat bila terdapat kendala penyelesaian tindak lanjut. Serta meng-upload secara langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK.
Sementara itu, berkaitan dengan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK atas pengadaan Hotel Mutiara I dan II, saat ini Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan BPKA sedang dalam proses menyusun kajian atas rencana pemanfaatan kedua hotel tersebut.
“Berkaitan dengan tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK atas TPST Piyungan, Dinas PUP-ESDM saat ini sedang menyusun kajian teknis pembangunan tanggul area di atas instalasi pengolahan lindi. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah memproses melakukan review atas Dokumen Rencana Induk TPA Regional Piyungan untuk ditetapkan sebagai rencana induk TPA Regional terbaru,” jelasnya.
(Awh/Bro)-f
Selengkapnya: Tautan