Pemda DIY Serahkan Laporan Keuangan 2021 Kepada BPK

Wakil Gubernur DIY Paku Alam X didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso MAcc dan Plt Inspektur DIY Sumadi MH, Selasa (15/2), menyerahkan Dokumen Keuangan Kegiatan Pemda DIY Tahun Anggaran 2021 kepada Kepala Perwakilan BPK RI DIY Jariyatna SE MM Ak CPA CSFA CPSAK di Ruang Golong Gilig BPK Perwakilan DIY.

Wiyos Santoso mengatakan, sebetulnya kewajiban Pemda untuk menyerahkan laporan kepada paling lambat akhir Maret 2022. Namun Pemda DIY telah melaporkan jauh lebih awal dari batas waktu yang ditentukan. Dengan diserahkannya Laporan Pertanggungjawaban Pemda DIY kepada BPK lebih awal, membuktikan semua penyelesaian administrasi Pemda DIY lebih cepat dan lebih baik. Hal ini menggambarkan sistem yang dilaksanakan Pemda DIY sudah baik, selesai tepat waktu dan langsung dilaporkan, meskipun masa akhir penyampaian laporan tersebut masih akhir Maret 2022.

“Seluruh perencanaan sampai realisasinya semua akan diperiksa BPK. Kalau semuanya cocok antara perencanaan dengan realisasi, kalau ada sisa anggarannya sudah dibukukan semua atau belum. Kalau semua sudah clear maka akan muncul WTP. Tetapi apabila antara perencanaan dan realisasi belum cocok, maka akan menjadi temuan BPK,” ungkap Wiyos.

Menurut Wiyos, laporan Dokumen Keuangan Kegiatan Pemda DIY Tahun Anggaran 2021 yang diserahkan ke BPK terdiri tujuh jenis laporan. Meliputi Neraca Keuangan, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). Adapun tujuan diserahkannya Laporan Dokumen Keuangan Pemda DIY tersebut, menurut Wiyos, berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan yang terdiri tujuh jenis laporan tersebut kepada BPK RI yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Wiyos menambahkan, setelah kurang lebih dua bulan diperiksa dan dicermati oleh Tim BPK, nantinya akan keluar opini dari BPK. Laporan Keuangan tersebut nantinya dapat memperoleh penilaian Wajar Tanpa Perkecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau opini yang lain. Dengan adanya hasil pemeriksaan/penilaian BPK ini, Menteri Keuangan setiap tahun juga akan memberikan penghargaan terhadap pelaporan ini.

“Pemda DIY selama ini telah menerima WTP 11 kali. Jika kali ini meraih WTP lagi, maka akan menjadi perolehan WTP yang ke-12,” terangnya.

Jariyatna memberikan apresiasi kepada Pemda DIY yang telah menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2021 kepada BPK pada 15 Februari 2022. “Hal ini menunjukkan komitmen dan kerja keras untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga dapat memberikan laporan sesuai ketentuan Undang-Undang dari batas waktu akhir Maret dan ini luar biasa,” tandas Jariyatna. Jariyatna menjelaskan, dengan diserahkannya laporan tersebut, Pemda DIY telah menunjukkan komitmennya dan telah melaksanakan tata keuangan dengan baik. “Karena Pemda DIY sudah dengan cepat melaporkan realisasi keuangan Pemda DIY lebih awal, setelah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kulonprogo,” ungkapnya.

Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemda DIY oleh Wagub DIY Paku Alam X ditandai penandatanganan berita acara penyerahan oleh Wagub DIY dan Kepala BPK Perwakilan DIY didampingi Kepala Subauditorat BPK DIY Bernadetta Arum Dati dan Pengendali Teknis Krisnanta Nugroho. (Ria)-f

Selengkapnya: Tautan