Pemda DIY menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada BPK RI Perwakilan DIY untuk diperiksa/diaudit. Dalam pemeriksaan kali ini, Pemda DIY juga berharap bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 191, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan review oleh aparat pengawas internal pemerintah. Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun Anggaran 2022 ini terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan,” kata Wakil Gubernur (Wagub) DIY, Sri Paku Alam X dalam kegiatan Penyerahan Laporan Keuangan TA 2022 (Unaudited) oleh Pemda DIY kepada BPK RI Perwakilan DIY di Kantor BPK Perwakilan DIY, Senin (20/2).
Wagub DIY mengatakan, laporan yang diserahkan telah selesai direview oleh Inspektorat pada tanggal 16 Februari 2023. Pihaknya mengungkapkan terima kasih kepada BPK RI, khususnya BPK Perwakilan DIY, yang telah menerima Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun Anggaran 2022.
Kami berharap, dapat terus mempertahankan opini WTP sebagai motivasi untuk terus selalu melakukan peningkatan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel pada Pemda DIY,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan DIY Widhi Widayat menyatakan, apresiasinya terhadap Pemda DIY karena telah memenuhi komitmen dengan menyerahkan Laporan Keuangan tahunannya. Penyerahan Laporan Keuangan Pemda DIY tersebut dilakukan satu bulan lebih awal, karena deadline penyerahan jatuh pada 31 Maret 2023.
“Walaupun demikian, saya yakin laporan yang diserahkan ini sudah siap diperiksa/diaudit berdasarkan prosedur yang dijalankan di kami. Insya Allah nanti teman-teman akan melakukan audit rinci Mulai 27 Februari – 28 Maret 2023. Pemeriksaan akan segera kami mulai, mudah-mudahan kami semua sehat sehingga bisa melaksanakan audit rinci dengan lancar dan baik,” jelasnya.
Widhi mengungkapkan, hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 Pemda DIY ini akan diserahkan pada 20 April 2023 dalam Rapat Paripurna Istimewa di DPRD DIY.
Pihaknya berharap tidak ada indikasi permasalahan selama pemeriksaan sehingga Pemda DIY bisa kembali memperoleh Opini WTP. Berkaitan dengan pemberian Opini WTP, hasil pemeriksaan untuk Laporan ini nantinya bisa tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Pada dasarnya ada empat hal yang harus selalu menjadi dasar dalam penilaian opini. Keempat hal itu meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan seluruh informasi keuangan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian keuangan daerah dalam berbagai tingkatan,” paparnya. (Ria)-d
Selengkapnya: Tautan
1,097 total views, 2 views today